Dengan telah diterbitkannya sertifikasi lisensi tersebut, maka LSP Politeknik Negeri Lampung dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk melayani sertifikasi kompetensi bagi dosen, mahasiswa dan alumni, serta masyarakat luas. Dan merupakan LSP pertama yang ada di Provinsi Lampung.

Tugas pokok dan fungsi LSP Politeknik Negeri Lampung adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas: (a). menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi, (b). membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi, (c). menyediakan tenaga penguji (asesor), (d). melaksanakan sertifikasi, (e). melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi, (f). menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK, (g). memelihara kinerja asesor dan TUK, dan (h). mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Dan memiliki kewenangan antara lain: (a). menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP, (b). mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi, (c). memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan, (d). mengusulkan skema baru, dan (e). mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi

Politeknik Negeri Lampung Terima Sertifikat Lisensi Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Dari BNSP