Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Lampung :

Kedudukan

  1. LSP Polinela (Politeknik Negeri Lampung) adalah organisasi yang berada di lingkungan Politeknik Negeri Lampung yang berkedudukan di kota Bandarlampung.
  2. LSP Polinela (Politeknik Negeri Lampung) tidak  memiliki cabang yang berkedudukan di kota lain.

Fungsi dan tugas

  1. LSP Polinela (Politeknik Negeri Lampung) memiliki fungsi yaitu: a) sebagai certificator, melaksanakann sertifikasi kompetensi, b)sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi.
  2. Sebagai Certificator, LSP memiliki tugas: a)Membuat Materi Uji Kompetensi, b)Menyediakan tenaga penguji (asesor), c)Melakukan asesmen, d)Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada KKNI, e)Memelihara kinerja asesor dan TUK.
  3. Sebagai developer, LSP Polinela (Politeknik Negeri Lampung) memiliki tugas: a) Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri, b)Mengembangkan standar kompetensi, c)Mengkaji ulang standar kompetensi.

Wewenang

  1. Menetapkan biaya uji kompetensi,
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi,
  3. Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi,
  4. Menetapkan TUK,
  5. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.