Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Lampung :
Kedudukan
- LSP Polinela (Politeknik Negeri Lampung) adalah organisasi yang berada di lingkungan Politeknik Negeri Lampung yang berkedudukan di kota Bandarlampung.
- LSP Polinela (Politeknik Negeri Lampung) tidak memiliki cabang yang berkedudukan di kota lain.
Fungsi dan tugas
- LSP Polinela (Politeknik Negeri Lampung) memiliki fungsi yaitu: a) sebagai certificator, melaksanakann sertifikasi kompetensi, b)sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi.
- Sebagai Certificator, LSP memiliki tugas: a)Membuat Materi Uji Kompetensi, b)Menyediakan tenaga penguji (asesor), c)Melakukan asesmen, d)Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada KKNI, e)Memelihara kinerja asesor dan TUK.
- Sebagai developer, LSP Polinela (Politeknik Negeri Lampung) memiliki tugas: a) Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri, b)Mengembangkan standar kompetensi, c)Mengkaji ulang standar kompetensi.
Wewenang
- Menetapkan biaya uji kompetensi,
- Menerbitkan sertifikat kompetensi,
- Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi,
- Menetapkan TUK,
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
- Mengusulkan standar kompetensi baru.